tag:blogger.com,1999:blog-548707845746067801.post8769742211226103361..comments2023-10-05T03:29:13.769-07:00Comments on JURISPRUDENCE: Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu TerapanBelajar Hukumhttp://www.blogger.com/profile/04095754790595126207noreply@blogger.comBlogger4125tag:blogger.com,1999:blog-548707845746067801.post-46327486301857965012011-01-05T17:13:27.130-08:002011-01-05T17:13:27.130-08:00Kalo dari segi runutan historis.. munculnya ilmu e...Kalo dari segi runutan historis.. munculnya ilmu empiris kan karena ketidakpuasan terhadap hukum yang terlalu tekstual...<br /><br />Nah tapi saya bukan orang yang terlalu skeptis dalam memandang itu... Bagi saya pendekatan normatif dan empiris merupakan bagian yang tidak terpisahkan...<br /><br />Mengenai legal drafting...tolong dipelajari kembali mengenai lapangan ilmu hukum... sehingga saudara tidak membaurkan hukum pidana, tata negara dan sebagainya,....Belajar Hukumhttps://www.blogger.com/profile/04095754790595126207noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-548707845746067801.post-50354728901523191872010-05-11T08:11:54.359-07:002010-05-11T08:11:54.359-07:00praktik hukum bukan hy mengetahui latar blakang me...praktik hukum bukan hy mengetahui latar blakang mengapa seseorang melakukan kjahatan (tu klo ga slh ada ilmu nya trsendiri= kriminologi (dari sudut pelaku)ato viktimologi (sudut korban) dan ketrampilan hkum seorang yuris dlm memutus kasus,,itu bisa dipelajari klo ud dibimbing ato ikut diklat instansi hk tertentu(contoh calon hakim/jaksa dl masa pra jabatan psti diajari mengenai hal itu),,tpi apa mreka memahami tentang slh satu esensi skill hkm:pembentukan praturan perundang2an ato prosedur perubahan konstitusi (dgn merubah konstitusi=UUD 45,,hncurlah hk2 yg ada di bawahnya=ingt stufenbau-nya kelsen dan hans nawiasky),,jd mase efektifkah kaum yuris yg anda sbutkan diatas dlm menjlnkan tgsnya ato mreka yg menyesuaikan diri atas aturan2 yg bkl direvisi akibat perubahan konstitusi tertinggi?dlm perubahan konstitusi/hk ketatanegaraan itu harus ada researchnya,,dan studi perbandingan di berbagai negara,,blm lagi ada lobi2 politik di dalamnya...mslh kajian normatif dan empiris dlm hk ga prlu dipertentangkan?wah,,coba dikaji lgi dlm bukunya malcom M.feeley, "the concept of laws in social science: a critique and notes on an expanded view", 1976, h. 497 dengan HJ van eikema hommes, "de elementaire begrippen der rechtswetenschap", kluwer deventer, 1972, h. 1..jadi,,apakah ilmu hk memang bs diempiriskan ato cuma terkesan dipaksakan??nojixhttps://www.blogger.com/profile/08241060107703417526noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-548707845746067801.post-3073359008664140992010-05-08T16:42:20.145-07:002010-05-08T16:42:20.145-07:00Nojix...
terima kasih untuk komentarnya
penjelasa...Nojix...<br />terima kasih untuk komentarnya<br /><br />penjelasan terhadap prktik hukum dapat dilihat pada kajian sosiaologi hukum dalam mengetahui latar belakang mengapa seseorang melakukan kejahatan, dengan mengetahui hal tersebut maka hakim dapat memutus suatu perkara dengan adil. contohnya ketika ada 2 terdakwa kasus pencurian, yg pertama mencuri untuk berobat yang kedua mencuri sebagai mata pencaharian, tentu hukumannya akan berbeda.<br /><br />kajian normatif dan empiris dalam ilmu hukum sama pentingnya tergantung kapan kita memerlukannya, sehingga menurut saya tidak ada tempat untuk mempertentangkan keduanyaBelajar Hukumhttps://www.blogger.com/profile/04095754790595126207noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-548707845746067801.post-66317496481829594462010-04-23T22:20:08.743-07:002010-04-23T22:20:08.743-07:00yg jelas sosiologi dlm bntuk apapun (baik sbg pure...yg jelas sosiologi dlm bntuk apapun (baik sbg pure science ato applied science) hy bs memberikan jawaban tnt efektifitas hukum di masyarakat,,ga bs membuat skill seorang yuris menjadi brtambah,,lho knpa?krn dlam sosilogi hk kaum yuris hy sbg "observer" alias tahu akan hukum tapi bukan ahli hukum!saya ga stuju dgn tulisan anda point (d),,masa sosiologi bs memberi penjelasan thd praktek2 hukum,,coba tanya satjipto rahardjo,,apa dlm memplajari sosiologi hkum,calon srjana hukum bs mengerti apa itu naskah akademik?bs "menyulap" mreka mejadi legal drafter yg mumpuni di bidangnya?paling2 mereka cm tw dlm teori perundang2an hrus memenuhi 3unsur: filosofis,sosiologis,yuridis...ckckckckkckck...nojixhttps://www.blogger.com/profile/08241060107703417526noreply@blogger.com