Rabu, 12 Mei 2010

DEFINISI POLITIK, HUKUM DAN POLITIK HUKUM

DEFINISI POLITIK
1. Istilah politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Warga negara disebut poletis, politikos untuk menyebut kewarganegaraan, politike techne berarti kemahiran publik, dan ars politica berarti kemahiran tentang soal kenegaraan, sedangkan politike episteme digunakan untuk menyebut ilmu politik. Menurut Aristoteles (Filsuf Yunani) manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik, yaitu hidup dalam suatu wilayah tertentu bersama-sama yang lain dengan saling membantu dibawah suatu pemerintahan yang disetujui bersama.
2. Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Hugo Heglo dalam Said Zainal Abidin menyatakan bahwa kebijakan sebagai “suatu tindakan yang bermaksud mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end). Carl Friedrich merinci apa-apa yang pokok dalam suatu kebijakan yaitu adanya tujuan (goal), sasaran (objectives) dan kehendak (purpose). Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan sebagai what government do, why the do it, and what difference it makes. Sedangkan Harold Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan sebagai a projected program of goals, values, and practices. Tujuan kebijakan pada prinsipnya adalah melakukan intervensi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan sebenarnya adalah tindakan (action) intervensi itu sendiri.
3. Istilah politik seringkali diabsorbsi dalam berbagai istilah seperti politics, polity dan policy. Politics adalah kehidupan politik “political life” yang menggambarkan kekuatan-kekuatan politik yang ada dan bagaimana perhubungannya serta bagaimana pengaruh mereka di dalam perumusan dokumen-dokumen kebijaksanaan politik. Polity adalah sistem ketatanegaraan termasuk sistem pemerintahan negara sedangkan policy ditafsirkan menjadi kebijakan.
4. Politik adalah seni mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan. Kegiatan politik adalah suatu kegiatan yang sarat dengan aktivitas politik.
5. Menurut Yuwono Sudarsono, politik adalah proses hidup yang serba hadir dalam setiap lingkungan sosial budaya.
6. Berbicara mengenai politik demikian lazimnya anggapan orang adalah berbicara mengenai naluri kekuasaan yang dibenarkan secara sosial. Dalam negara yang menganut paham demokrasi dan kedaulatan rakyat, kekuasaan adalah bersumber dari rakyat dan diberikan kepada sekelompok orang untuk menjalankan pemerintahan.Pemahaman politik dapat dilakukan melalui sistem politik yang dianut oleh suatu negara. Menurut Almon, politik memiliki berbagai macam fungsi yang meliputi:
1. Fungsi input (dilakukan infrastruktur politik) yang mencakup:
 Sosialisasi dan rekrutmen politik.
 Agregasi kepentingan.
 Artikulasi kepentingan.
 Komunikasi politik.
2. Fungsi output mencakup:
 Rule making (pembuatan peraturan).
 Rule application (pelaksanan peraturan).
 Rule adjudication (peradilan).
 Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.

7. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya Dalila negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
a. politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
b. politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
c. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
d. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dari berbagai definisi politik tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari politik yakni:
• suatu tindakan, usaha, proses atau kegiatan
• untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end), (goal), sasaran (objectives), values, practices dan kehendak (purpose).
• mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraan
• diwujudkan dalam pembuatan keputusan
Ada begitu banyak definisi tentang politik yang diuraikan oleh para praktisi politik, namun dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa politik suatu tindakan, usaha, proses atau kegiatan untuk mencapai tujuan (goal, end) tertentu (a course of action intended to accomplish some end), (goal), sasaran (objectives), values, practices dan kehendak (purpose) dalam rangka mengatur dan mengurus negara dan ilmu kenegaraanyang lazimnya diwujudkan dalam pembuatan keputusan untuk menciptakan pembangunan di segala bidang demi kepentingan masyarakat.

DEFINISI HUKUM
1. Aristoteles, laws are something different from what regulates and expresses the form of the constitution, it is their function to direct the conduct of the magistrate in the execution of his office and the punishment of offenders (hukum adalah sesuatu yang berbeda ketimbang sekadar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.)
2. Thomas Aquinas, law is a rule and measuresof acts. Whereby man is induced to act or is restained from acting; for lex (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act... law is nothing else than a rational ordering of things which concern the common good, promulgated by whoever is charged with the care of the community (hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak (sesuai aturan atau ukuran itu), atau dikekang untuk tidak bertindak (yang tidak sesuai dengan aturan atau ukuran itu). Sebagaimana diketahui, perkataan lex (law, hukum), adalah berasal dari kata ligare (mengikat), sebab ia mengikat seseorang untuk bertindak (menurut aturan atau ukuran tertentu). Hukum tidak lain merupakan perintah rasional tentang sesuatu, yang memerhatikan hal-hal umum yang baik, disebarluaskan melalui perintah yang diperhatikan oleh masyarakat.
3. Thomas Hobbes, The civil laws are the command of him who is endued with supreme power in the city concerning the future actions of his subjects. (civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi di negara itu, mengenai tindakan-tindakan di masa datang yang akan dilakukan oleh subjeknya).
4. John Locke, the laws that men generally refer their actions to, to judge of their rectitude or obliquity, seem to me to be these three:
a. The divine laws
b. Civil law
c. The law of opinion or reputation
By the relation they hear to the first of these, men judge whether their actions are sins or duties; by second, whether they be criminal or innocent; and by the third, whether they virtues or vices.
(hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya, tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/ mengadili, mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang. Dalam pandangan saya (Locke), hukum itu terdiri dari tiga jenis:
a. Hukum agama
b. Hukum negara
c. Hukum opini atau reputasi
Hukum agama menilai, mana tindakan yang berdosa dan mana tindakan yang wajib dilakukan. Hukum negara menilai mana tindakan kriminal dan mana tindakan yang bukan tindakan kriminal. Hukum opini atau reputasi menilai mana tindakan yang luhur dan mana tindakan yang buruk (secara kesusilaan).
5. Hooker, a law is properly that which in reason in some sort defineth to be good that it must be done.
6. Hugo Grotius, law is a rule of moral action obliging to that which is right (hukum adalah suatu aturan tindakan moral yang sesuai dengan apa yang benar).
7. Marcus Tullius Cicero, law is the highest reason implanted in nature, which prescribes those things which ought to be done, and forbids the contrary (hukum adalah alasan tertinggi yang ditanamkan di alam, yang memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan dan melarang apa kebalikannya).
8. Demosthenes, every law is an invention and gift of the Gods (setiap hukum adalah suatu ciptaan dan hadiah Tuhan).
9. Amos, a command proceeding from the supreme political authority of a state and addressed to the person who are the subjects of that authority (suatu perintah yang dikeluarkan oleh penguasa politik tertinggi dari suatu negara, dan ditujukan terhadap personal yang menjadi subjek kekuasaannya).
10. Garies, law in the objective sense of the term is a peaceable ordering of the external relations of men and their relations to each other (hukum secara objektif adalah suatu tata damai dari hubungan eksternal manusia, dalam hubungan mereka satu sama lain).
11. William Blackstone, law is rule of action prescribed or dictated by some superior which some inferior is bound to obey (hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa, bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati).
12. Wortley, law is the collective term for the rules of conduct for men living in a legal order. An effective system of law is one where the rules are likely to be followed (hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya ditaati).
13. Goodhart, those rules of conduct on which the existence of society is based and violation of which tends to invalidate its existence (hukum adalah aturan-aturan tingkah laku dimana diatasnyalah eksistensi masyarakat itu didasarkan dan pemerkosaan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan tingkah laku itu, pada dasarnya menghapuskan eksistensi itu).
14. Hans Kelsen, law is a coercive order of human behaviour , it is the primary norm which stipulates the sanction (hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi).
15. Shebanov, law is the legislative instrument of a higher agency of state power, adopted in a prescribed manner and possessing a highest legal force in relation to instrument of state agencies and social organizations (hukum adalah alat legislatif, yaitu alat kekuasaan tertinggi dari negara yang digunakan di dalam suatu cara yang menentukan dan memiliki kekuasaan yang tinggi di bidang hukum, dalam hubungannya dengan alat-alat pejabat negara lainnya dan organisasi sosial).
16. P. Borst menyatakan bahwa hukum adalah aturan atau norma yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia.
17. Ronald. M. Dworkin, the law of community directly or indirectly for the purpose of determining which behavior will be punished or enforced by the public power, these special rules can be identified and distinguished by specific criteria, by test having to do not with their content but with their pedigree or the manner in which they were adopted or develop (hukum dari suatu masyarakat adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang digunakan oleh masyarakat tersebut, baik langsung ataupun tidak langsung untuk tujuan-tujuan yang menentukan perilaku mana yang dapat dihukum atau perilaku mana yang dapat diidentifikasi dan dibedakan dengan menggunakan kriteria yang spesifik, dengan tidak menguji pada isinya, melainkan pada asal usul atau dengan cara apa ia dipakai atau dikembangkan).
18. Roscoe Pound, law in the sense of the legal order has for its subject relation of individual human beings with each other and the conduct of individuals so far as they affect others affect the social or economic order. Law in the sense of the body of authoritative grounds of judicial decision and administrative action has for its subject matter the expectation or claims or wants held orasserted by individual human beings or groups of human beings which affect their relations or determine their conduct (hukum adalah makna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antar manusia satu sama lain dan perilaku individual yang memengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial atau tata ekonomi. Sedangan hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka.
19. Philippe Nonet, law is not what lawyers regard as binding or obligatory precepts, but rather, for example, the observable dispositions of judges, policemen, prosecutors or administrative officials (hukum bukan apa yang oleh pengacara dianggap sebagai konsep-konsep yang mengikat, tetapi hukum lebih merupakan disposisi-disposisi yang dapat diamati tentang para hakim, para polisi, para penuntut umum dan pejabat administrasi.
20. Rudolf von Jhering, law is the sum of the conditions of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam makna luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara, melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).

Dari berbagai definisi hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari hukum yakni:
• seperangkat aturan-aturan khusus
• petunjuk atau pedoman hidup
• dijamin oleh kekuasaan negara
• yang mempunyai subjek
• memaksa
• mengikat seseorang untuk bertindak
• menetapkan sanksi-sanksi
• berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan penegak hukum
Dengan demikian yang dimaksud dengan hukum adalah seperangkat aturan-aturan khusus yang mendapat legitimasi dari negara sehingga menjadi petunjuk atau pedoman hidup yang memiliki subjek, memaksa serta mengikat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan penegak hukum yang atas pelanggarannya dikenakan sanksi.

DEFINISI POLITIK HUKUM
1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
2. Perspektif Terminologis
Pendefinisian secara etimologis ternyata belum memberikan gambaran yang komprehensif mengenai politik hukum. Oleh sebab itu diperlukan pendefinisian dari beberapa ahli seperti:
a. Padmo Wahjono, politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
b. Teuku Mohammad Radjie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
c. Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
d. Satjipto Rahardjo, Satjipto mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
e. Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono tidak mendefinisikan politik hukum secara eksplisif, beliau mengatakan politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik hukum dalam dimensi ius contituendum.
f. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.
g. Politik hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah. Meskipun begitu, politik hukum suatu negara tetap memperhatikan realitas dan politik hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang menimbulkan istilah politik hukum nasional.
h. Van Apeldorn Politik hukum sebagai politik perundang-undangan. Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan isi peraturan perundang-undangan. Pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
i. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.
j. Purbacaraka dan Soeryono, politik hukum adalah kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan penerapan nilai-nilai
k. Bagir Manan, Politik hukum tidak dari politik ekonomi, politik budaya, politik pertahanan, keamanan dan politik dari politik itu sendiri. Jadi politik hukum mencakup politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum.
l. Moh. Mahfud, Politik Hukum adalah kebijaksanaan hukum ( legal policy ) yang hendak/ telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah ( Indonesia ) yang dalam implementasinya melalui :
a. Pembangunan hukum yang berintikan pembuat hukum dan pembaharuan terhadap bahan-bahan hukum yang dianggap asing dan atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan ( ius constituemdum ) hukum yang diperlukan.
b. Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para anggota penegak hukum.
Dari berbagai definisi politik hukum tersebut maka dapat ditarik beberapa unsur-unsur dari politik hukum yakni:
• rangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara
• mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum
• menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum
• untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
• untuk mencapai suatu tujuan sosial
Dari unsur-unsur tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politik penentuan hukum dan politik penerapan serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun serta untuk mencapai suatu tujuan sosial. Sehingga politik hukum berdimensi ius constitutum dan berdimensi ius constituendum.



DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Budi Hardiman, 1993, Menuju Masyarakat Komunikatif, Kanisius, Yogyakarta.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Dani Krisnawati, dkk., 2006, Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, Pena Pundi Aksara, Jakarta.
Dye, Thomas R., 1995, Understanding Public Policy, Prentice Hall, New Jersey.
Endang Zaelani Sukaya, 2002, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Paradigma, Yogyakarta.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Lasswel, Harold dan Abraham Kaplan, 1970, Power And Society, New Heaven: Yale University Press.
Leo Agustino, 2006, Dasar-dasar Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.
M. Solly Lubis, 2007, Kebijakan Publik, Mandar Maju, Bandung.
Marbun, 2002, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Morgenthau, Hans J., 1992. Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Said Zainal Abidin, 2004, Kebijakan Publik, Yayasan Pancur Sawah, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung.
_________, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.



ARTIKEL DALAM MEDIA ELEKTRONIK
Andi Silalahi, 2008, “Politik Hukum”, Serial Online December 31st, 2008, (Cited on 2010 March 14), availaible from : URL:http://one.indoskripsi.com/node/7340.
Anonim, 2008, “Politik Hukum”, Serial Online 2008/12/21, , (Cited on 2010 March 14), availaible from : URL:http://albatrozz.wordpress.com/2008/12/21/politik-hukum/. Redaksi Wikipedia, 2007, , “Politik”, Serial Online 21:29, 3 Mei 2007, (Cited on 2010 March 14), available from: URL: www.wikipedia.org.
Redaksi Wikipedia, 2010, “Politik”, Serial Online 13:58, 8 Maret 2010., (Cited on 2010 March 14), availaible from : URL:http://id.wikipedia.org/wiki/Politik.

JURNAL
Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973, hal. 4.

TINJAUAN UMUM POLITIK HUKUM

Akar Sejarah Timbulnya Politik Hukum
Latar belakang yang menjadi raison d’etre kehadiran disiplin politik hukum adalah rasa ketidakpuasan para teoritisi hukum terhadap model pendekatan hukum. Sejak era Yunani Kuno hingga Post Modern, studi hukum mengalami pasang surut, perkembangan dan pergeseran yang disebabkan oleh terjadinya perubahan struktur sosial, industrialisasi, politik, ekonomi dan pertumbuhan piranti lunak ilmu pengetahuan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya yang berjudul Pemikiran Tentang Ancaman Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional menjelaskan bahwa pada abad ke-19 di Eropa dan Amerika, individu merupakan pusat pengaturan hukum, sedang bidang hukum yang sangat berkembang adalah hukum perdata. Keahlian hukum dikaitkan pada soal keterampilan teknis atau keahlian tukang (legal craftsmanship). Hukum kala itu dianggap independen dan tidak membutuhkan bantuan dari ilmu lain.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh Donald H, Gjerdingen, beliau mengemukakan terjadinya pergeseran pemahaman teoritisi terhadap relasi antara hukum dan entitas bukan hukum. Beberapa aliran hukum menurutnya menganggap hukum otonom dari entitas bukan hukum sudah merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan realitas hukum. Politik hukum muncul sebagai suatu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum terutama dalam kaitan studi ini adalah politik. Istilah dan kajian politik hukum baik dari sisi teoritis dan praktis telah dikenal cukup lama di Indonesia. Namun perkembangannya berjalan sangat lambat.
Pengertian Politik Hukum
1. Perspektif Etimologis
Secara etimogis istilah politik hukum merupakan terjemahan dari rechtspolitiek yang terdiri atas dua kata yakni recht dan politiek. Kant menyatakan law , in generic sense, is a body of rules of action or conduct prescribed by controlling authority and having binding legal force. Kata politiek mengandung arti beleid. Kata beleid sendiri dalam bahasa Indonesia berarti kebijakan (policy). Istilah rechtspolitiek sering dirancukan dengan politieekrecht yang berarti hukum politik. Menurut Hence van Maarseveen istilah politieekrecht merujuk pada istilah hukum tata negara. Politik hukum secara singkat berarti kebijakan hukum, selanjutnya dikatakan politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum. Secara etimologis politik hukum secara singkat berarti kebijaksanaan hukum.
2. Perspektif Terminologis
Pendefinisian secara etimologis ternyata belum memberikan gambaran yang komprehensif mengenai politik hukum. Oleh sebab itu diperlukan pendefinisian dari beberapa ahli seperti:
a. Padmo Wahjono, politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.
b. Teuku Mohammad Radjie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
c. Soedarto, politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.
d. Satjipto Rahardjo, Satjipto mengutip pendapat parson dan kemudian mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
e. Sunaryati Hartono, Sunaryati Hartono tidak mendefinisikan politik hukum secara eksplisif, beliau mengatakan politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Sunaryati Hartono menitikberatkan politik hukum dalam dimensi ius contituendum.
f. Abdul Hakim Garuda Nusantara mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.
Politik hukum bersifat lokal dan partikular yang hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang kesejarahan, pendangan dunia (world-view), sosio-kultural dan political will dari masing-masing pemerintah. Meskipun begitu, politik hukum suatu negara tetap memperhatikan realitas dan politik hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain inilah yang menimbulkan istilah politik hukum nasional.
Politik Hukum dan Perspektif Keilmuan
Politik Hukum dan Disiplin Hukum
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto meletakkan politik hukum sebagai bagian dari studi hukum. Disiplin politik hukum menurut mereka merupakan gabungan dari ilmu hukum dan filsafat hukum. Pandangan ini bertolak belakang dengan pandangan yang ada selama ini bahwa politik hukum merupakan gabungan dari ilmu hukum dan ilmu politik. Apabila dihubungkan dengan praktik policy making dan policy executing di bidang hukum, politik hukum sebagai teori mengungkapkan policy evaluation dan policy approximation serta policy recommendation di bidang hukum. Dengan demikian politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan idiil dan riil.


Politik Hukum Sebagai Kajian Hukum Tata Negara
Lembaga-lembaga pemerintahan maupun tujuan negara yang dicita-citakan merupakan bagian dari studi hukum tata negara. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan politik hukum kini menjadi kajian disiplin ilmu tersebut. Menurut H.D. van Wijk sebagaimana dikutip Sri Soemantri, “bila dikaitkan dengan sebuah sistem hukum, hukum tata negara merupakan pondasi, dasar atau muara berlakunya cabang dan ranting hukum yang lain.”

Van Wijk dan le Roy sama-sama menempatkan hukum tata negara sebagai hukum sentral bagi pelaksanaan hukum kenegaraan. Namun pembagian tersebut baru berbicara tentang produk-produk hukum yang menjadi bagian hukum tata negara bukan proses hukum dan politik pembentukan produk-produk hukum. Pada bagian inilah sebenarnya studi politik hukum menjadi sangat penting untuk dicermati karena berkaitan dengan cara bekerjanya badan-badan negara yang berwenang menetapkan politik hukum sebuah negara.

Ruang Lingkup dan Manfaat Ilmu Politik Hukum
Ruang lingkup atau wilayah kajian (domain) disiplin politik hukum meliputi aspek lembaga kenegaraan pembuat politik hukum, letak politik hukum dan faktor (internal dan eksternal) yang mempengaruhi pembentukan politik hukum suatu negara. Politik hukum menganut prinsip double movement yaitu selain sebagai kerangka pikir merumuskan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang ia juga dipakai untuk mengkritisi produk-produk hukum yang telah diundangkan berdasarkan legal policy tersebut. Secara rinci ruang lingkup politik hukum adalah:
a. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggarakan negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
b. Proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum.
c. Penyelenggaraan negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum.
d. Peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum.
e. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan.
f. Pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Dalam hal ini, politik hukum secara umum bermanfaat untuk mengetahui bagaimana proses-proses yang tercakup dalam enam wilayah kajian yang bersifat integral itu dapat menghasilkan sebuah legal policy yang sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA

Black, Henry Campbell, 1991, Black’s Law Dictionary, West Publishing, St. Paul, Minnesota.
C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.
Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Miriam Budiadjo, 1996, Dasar-dasar Ilmu Politik, Cet. 17, Gramedia, Jakarta.
Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Purbacaraka, 1995, Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum Bagi Pendidikan Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Cet. III, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Hukum Pidana, Sinar baru, Bandung.
___________, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Jurnal Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973.

ASAS RETROAKTIF DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas sebagimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”. Salah satu konsekuensi dari ketentuan dari pasal tersebut adalah larangan memberlakukan surut suatu perundang-undangan pidana atau yang dikenal dengan istilah asas retroaktif. Pada awalnya, larangan pemberlakuan surut suatu peraturan pidana terdapat dalam Pasal 6 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) S.1947-23, kemudian muncul dalam Konstitusi, yaitu UUDS 1950 Pasal 14 ayat (2). Larangan asas retroaktif juga ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan:
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Adapun dasar pemikiran dari larangan tersebut adalah:
a. Untuk menjamin kebebasan individu dari kesewenang-wenangan penguasa.
b. Pidana itu juga sebagai paksaan psikis (teori psychologische dwang dari Anselm von Feurebach). Dengan adanya ancaman pidana terhadap orang yang melakukan tindak pidana, penguasa berusaha mempengaruhi jiwa si calon pembuat untuk tidak berbuat.
Meskipun prinsip dasar dari hukum berpegang pada asas legalitas namun dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan asas legalitas ini tidak berlaku mutlak. Artinya dimungkinkan pemberlakuan asas retroaktif walaupun hanya dalam hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut diizinkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan “ Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.” Suatu peraturan perundang-undangan mengandung asas retroaktif jika :
a. menyatakan seseorang bersalah karena melakukan suatu perbuatan yang ketika perbuatan tersebut dilakukan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana; dan
b. menjatuhkan hukuman atau pidana yang lebih berat daripada hukuman atau pidana yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan (Pasal 12 Ayat 2 Deklarasi Universal HAM).
Asas retroaktif tidak boleh digunakan kecuali telah memenuhi empat syarat kumulatif:
(1) kejahatan berupa pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya;
(2) peradilannya bersifat internasional, bukan peradilan nasional;
(3) peradilannya bersifat ad hoc, bukan peradilan permanen; dan
(4) keadaan hukum nasional negara bersangkutan tidak dapat dijalankan karena sarana, aparat, atau ketentuan hukumnya tidak sanggup menjangkau kejahatan pelanggaran HAM berat atau kejahatan yang tingkat kekejaman dan destruksinya setara dengannya.
Beberapa ketentuan yang mengatur mengenai asas retroaktif ini diatur dalam Penjelasan Pasal 4, Pasal 18 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 (khusus yang berkaitan dengan hukum pidana) dan Pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000, Pasal 46 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi UU No. 15 Tahun 2003 dan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Peristiwa Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang akhirnya menjadi UU No. 16 Tahun 2003.
Asas Retroaktif Dalam Instrumen Hukum Internasional
Pada saat ini larangan pemberlakuan surut (non retroaktif) suatu peraturan pidana sudah menjadi hal yang umum di dunia internasional, misalnya dalam Artikel 99 Konvensi Jenewa Ketiga 12 Agustus 1949, Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law and Treaties) yang mengatur perjanjian antara negara dan negara dan Pasal 4 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 (Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or between International Organizations). Selain itu dapat pula dilihat dalam Pasal 11 ayat (2) Universal Declaration of Human Right 1948, Pasal 15 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights 1966/ICCPR, Pasal 7 European Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms and Its Eight Protocols, Pasal 9 American Convention on Human Rights dan Rome Statute of the International Criminal Court (1998) yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip asas legalitas, terutama dalam Pasal 22-24.
Meskipun ketentuan dalam hukum internasional menentukan demikian, bukan berarti tidak ada kecualian, artinya kesempatan untuk memberlakukan asas retroaktif tetap terbuka. Ini terjadi karena ketentuan hukum internasional tersebut di atas memberi kemungkinan untuk melakukan penyimpangan. Ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi Wina 1969 dan Pasal 28 Konvensi Wina 1986 yang rumusannya sama persis. Kemudian Pasal 64 dan Pasal 53 kedua konvensi itu juga memberi kemungkinan berlakunya asas retroaktif. Ketentuan lain dapat kita lihat dalam Pasal 103 Piagam PBB dan Pasal 15 ayat (2) ICCPR yang merupakan pengecualian terhadap Pasal 15 ayat (1).
Dari praktek hukum pidana internasional, dapat dilihat bahwa asas retroaktif ini diberlakukan terhadap beberapa peristiwa tertentu, yang pada akhirnya praktek ini mempengaruhi pembuatan ketentuan penyimpangan atau pengecualian dari asas non retroaktif pada instrumen hukum internasional. Mahkamah pidana internasional Nuremberg 1946 dan Tokyo 1948 yang mengadili penjahat perang pada Perang Dunia II, International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) merupakan contoh penerapan asas retroaktif. Pelanggaran terhadap asas non-retroaktif tersebut merupakan momentum penting, merupakan “benchmark” dalam perkembangan politik hukum pidana pasca Perang Dunia Kedua, sekalipun telah menimbulkan pro dan kontra dikalangan para ahli hukum pidana di seluruh dunia.

Analisis Yuridis
Penolakan terhadap asas retroaktif dipicu dari adanya anggapan bahwa asas retroaktif merupakan wadah dari political revenge (balas dendam politik) sehingga asas retroaktif dikatakan sebagai refleksi dari lex talionios (balas dendam). Larangan akan pemberlakuan asas retroaktif dalam instrumen hukum internasional dan hukum nasional setidaknya menjadi indikator bahwa asas ini masih terbuka untuk diperdebatkan. Larangan mengenai asas retroaktif ini merupakan non derogable rights (hak-hak yang tidak dapat ditangguhkan atau dibatasi (dikurangi) pemenuhannya oleh negara, meskipun dalam kondisi darurat sekalipun) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 International Covenant on Civil and Political Rights yang diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) kecuali memenuhi syarat komulatif yakni:
a. sepanjang ada situasi mendesak yang secara resmi dinyatakan sebagai situasi darurat yang mengancam kehidupan bernegara
b. penangguhan atau pembatasan tersebut tidak boleh didasarkan pada diskriminasi ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal-usul sosial,
c. pembatasan dan penangguhan yang dimaksud harus dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa(PBB).
Pemberlakuan asas reroaktif sebaiknya tetap dipertahankan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal tersebut didasari oleh beberapa alasan yakni:
a. Secara yuridis, asas retroaktif dimungkinkan melalui rumusan Pasal 28 J Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 yang menyebutkan:
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
b. Ketentuan internasional memberikan peluang untuk memberlakukan asas retroaktif, bahkan telah menerapkan asas ini melalui pengadilan ad hoc di Nuremberg, Tokyo dan sebagainya sebagaimana telah diauraikan sebelumnya.
c. Asas retroaktif merupakan senjata untuk menghadapi kejahatan-kejahatan baru yang tidak dapat disejajarkan dengan tindak pidana yang terdapat dalam KUHP ataupun diluar KUHP. Dengan demikian tidak ada pelaku yang dapat lolos dari jeratan hukum.
d. Pemberlakuan asas retroaktif merupakan cerminan dari asas keadilan baik terhadap pelaku maupun korban.
e. Asas retroaktif sangat diperlukan dalam mengadili kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Adapun kualifikasi extra ordinary crime dapat dilihat pada jumlah korban, cara dilakukannya kejahatan, dampak psikologis yang ditimbulkan serta kualifikasi kejahatan yang ditetapkan oleh PBB.
f. Sesuai dengan asas-asas hukum pidana internasional, penolakan terhadap asas retroaktif ini semata-mata hanya dilihat melalui pendekatan hukum tata negara saja tanpa memperhatikan aspek pidana (nasional dan internasional).




DAFTAR BACAAN


BUKU-BUKU
Andi Hamzah, 1992, Hukum Pidana Politik, Pradnya Paramita, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Remmelink, J. 2003, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
_________________, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Internasional, Jilid Ke-2, Utomo, Bandung.
_________________, 2004, Pengantar Hukum Pidana Internasional Bagian II, Hecca Mitra Utama, Jakarta.
Serikat Putra Jaya, Nyoman, 2009, Pemberlakuan Hukum Pidana Secara Retroaktif Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas Dan Asas Keadilan (Suatu Pergeseran Paradigma Dalam Ilmu Hukum Pidana), JTPTUNDIP, Semarang.
Shinta Agustina, 2006, Hukum Pidana Internasional Dalam Teori dan Praktek, Andalas University, Padang.


SUMBER HUKUM
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Asa Mandiri, Jakarta, 2005.

UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.

International Covenant on Civil and Political Rights

International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing 1997.

International Convention for the Suppression of Fiturncing of Terrorism 1999, European Convention on the Suppression of Terrorism 1978.

The Arab Convention on the Suppression of Terrorism 1998 dan SAARC Regional Convention on Suppression of Terrorism 1987.



JURNAL ILMIAH

Agung Yudhawiranata, Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Masa Lalu, dalam Dignitas, Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol. I No. 1 Tahun 2003, Elsam, Jakarta.

Indriyanto Seno Adji, Catatan Tentang Pengadilan HAM dan Masalahnya, Artikel pada Majalah Hukum Pro Justitia Tahun XIX No. 1 Januari 2001, FH UNPAR, Bandung.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬_________________, “Terorisme”, Perpu No. 1 Tahun 2002 Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia, Artikel dalam Jurnal Hukum Pro Justitia Tahun XX No. 1, Januari 2003, FH UNPAR, Bandung.

Parthiana, I Wayan Beberapa Masalah Hukum Dari Asas Non Retroactive Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, Artikel dalam Jurnal Hukum Pro Justitia Tahun XX No. 3 Juli 2002, FH UNPAR Bandung.

Bahan-bahan Kuliah Hukum Pidana Internasional, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2010.

SEJARAH PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA

1. Sejarah Pemikiran Hak Asasi Manusia Pra Kemerdekaan Republik Indonesia
Ide-ide mengenai jaminan hak asasi manusia di Indonesia terefleksi secara nyata dalam kultur masyarakat Indonesia. Penyelesaian sengketa secara melalui pemuka-pemuka adat menjadi ciri bahwa permasalahan hak asasi manusia memiliki urgensi krusial untuk diselesaikan. Percikan pemikiran mengenai hak asasi manusia pada masa pra kemerdekaan dapat dibaca dalam kumpulan surat-surat R.A. Kartini yang berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang (Door Duisternis tot Licht) yang menceritakan betapa pentingnya hak atas pendidikan dan persamaan derajat, selanjutnya pada karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad yang isinya adalah permohonan supaya diselenggarakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan negeri Belanda dengan kedudukan dan hak yang sama atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda.
Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial dalam tulisan yang dimuat dalam Goeroe Desa. Boedi Oetomo memiliki tujuan yaitu Medewerking to de verwezenlijking van de Indonesische Eenheidsgedachte (turut berusaha untuk melaksanakan cita-cita persatuan Indonesia. Selain itu, Boedi Oetomo telah pula memperlihatkan kepeduliannya tentang konsep perwakilan rakyat. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kewajiban mempertahankan negeri di bawah pemerintahan kolonial. Selanjutnya, pemikiran hak asasi manusia pada Perhimpunan Indonesia banyak dipengaruhi tokoh organisasinya seperti Moh. Hatta, Nazir, Pamontjak, Ahmad Soebardjo, A.A Maramis, dan lain-lain. Pemikiran itu lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self-determination). Selanjutnya, Sarekat Islam merupakan organisasi kaum santri yang dimotori oleh H. Agus Salim dan Abdul Muis. Konsep HAM yang dikemukakan oleh organisasi ini menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial. Selanjutnya, Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai yang berlandaskan pada Marxisme. Dari segi pemikiran HAM partai ini lebih condong pada hak-hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu-isu yang berkenaan dengan alat-alat produksi. Organisasi yang juga konsen terhadap HAM ada pada Indische Partij yang memiliki konsep pemikiran HAM paling yakni hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama. Bahkan, Douwes Dekker menyatakan bahwa kemerdekaan itu harus direbut. Kemudian Partai Nasional Indonesia yang dalam konteks pemikiran HAM mengedepankan hak untuk memperoleh kemerdekaan (the right of self determination). Adapun pemikiran HAM dalam organisasi Pendidikan Nasional Indonesia yang didirikan oleh Moh. Hatta setelah Partai Nasional Indonesia dibubarkan dan merupakan wadah perjuangan yang menerapkan taktik non kooperatif melalui program pendidikan politik, ekonomi dan sosial.
Perdebatan pada sidang BPUKPI mengenai perlu dimasukkannya hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia menjadi tonggak penting dalam diskursus pemikiran hak asasi manusia selanjutnya. Soekarno dan Supomo mengajukan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi. Penolakan Soekarno dan Supomo tersebut didasarkan pada pandangan mengenai dasar negara yang dalam istilah Soekarno disebut dengan “Philosofische grondslag” atau dalam istilah Supomo disebut Staatsidee. Dasar negara Indonesia tidak berlandaskan pada paham liberalisme dan kapitalisme namun berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong. Oleh sebab itu pemikiran mengenai hak asasi manusia tidak perlu dicantumkan dalam konstitsui. Hak individu menjadi tidak relevan dalam paham negara integralistik, yang justru relevan adalah kewajiban asasi kepada negara. Sebaliknya, Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin tegas berpendapat perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan di dalam Undang-Undang Dasar. Hatta menegaskan kekhawatirannya jika Indonesia nantinya akan terjebak pada pemberian kekuasaan yang seluas-luasnya kepada negara sehingga menjadi negara dengan otoritarianisme. Yamin dalam pidatonya kemudian menyatakan “Saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar,” Pendapat Hatta dan Yamin didukung pula oleh anggota BPUPKI yang lain yakni Liem Koen Hian, yang mengusulkan perlunya dimasukkan hak kemerdekaan buat drukpers, onschendbaarheid van woorden (pers cetak, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan).
Percikan perdebatan yang dipaparkan di atas berakhir dengan suatu kompromi. Hak warga negara yang diajukan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas. Keterbatasan itu bukan hanya dalam arti bahwa hak-hak tersebut lebih lanjut akan diatur oleh undang-undang, tetapi juga dalam arti konseptual. Konsep yang digunakan adalah “Hak Warga Negara” (“rights of the citizens”) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights). Penggunaan konsep “Hak Warga Negara” itu berarti bahwa secara implisit tidak diakui paham natural rights yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena ia lahir sebagai manusia. Sebagai konsekuensi dari konsep itu, maka negara ditempatkan sebagai “regulator of rights”, bukan sebagai “guardian of human rights”

2. Sejarah Pemikiran Hak Asasi Manusia Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia
Pada 1945-1950
Pemikiran HAM pada awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self detemination), hak kebebasan berserikat, melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Hal ini tidak lepas dari fakta sejarah yang menunjukkan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan dari tentara sekutu yang telah melancarkan agresi militer Belanda I dan agresi militer Belanda II. Puncak penegakan hak asasi manusia pada masa ini ditandai dengan penyerahan kedaulatan melalui perjuangan diplomasi pada Konferensi Meja Bundar.
Pada tahun 1950-1959
Presiden Soekarno pada masa ini memerintah dengan menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang berlangsung dari 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959. Sejak 17 Agustus 1950, Negara Indonesia diperintah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 yang menganut sistem kabinet parlementer. Ada beberapa pemikiran penting mengenai perkembangan hak asasi manusia pada masa ini yakni:
a. semakin banyak tumbuh partai politik dengan beragam idiologinya masing-masing.
b. kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya.
c. pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair dan demokratis.
d. parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil-wakil rakyat dengan melakukan kontrol/pengawasan yang semakin efektif terhadap eksekutif.
e. wacana dan pemikiran tentang HAM memperoleh iklim yang kondusif, sejalan dengan tumbuhnya sistem kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
Pada tahun 1959-1966
Pada periode ini, sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada sistem ini kekuasaan terpusat pada tangan presiden. Akibatnya Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam perspektif pemikiran hak asasi manusia, telah terjadi pengekangan hak asasi masyarakat terutama hak sipil dan hak politik. Dengan kata lain telah terjadi restriksi atau pembatasan yang ketat oleh kekuasaan, sehingga mengalami kemunduran (set back) sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi Parlementer. Dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, maka status konstitusional hak asasi manusia yang telah diakui dalam Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar “Sementara” 1950 menjadi mundur kembali. Pada masa ini Kebebasan partai dibatasi dan Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Era Demokrasi Terpimpin ini merupakan kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Pada tahun 1966-1998
Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia yang menghasilkan “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Pada masa ini banyak terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi secara sistematis dan sitemik seperti kasus Tanjung Priok, kasus Kedung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya. Namun perkembangan pemikiran mengenai hak asasi manusia ini telah menunjukkan sikap akomodatif dari pemerintah dalam memenuhi tuntutan penegakan hak asasi manusia yakni dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan KEPRES No. 50 tahun 1993.
Pada tahun 1998-kini
Perkembangan pemikiran hak asasi manusia pada masa reformasi ini kembali mengalami progres yang signifikan. Hal ini ditandai dengan ratifikasi ketentuan pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) melalui UU No. 11 Tahun 2005 serta Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia yang akhirnya terwujud dalam amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat mengenai Pasal khusus yang mengatur tentang hak asasi manusia yakni pada pasal 28A-J yang mengatur hak asasi sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dan sekaligus mengatur mengenai tanggung jawab negara akan pemenuhan hak asasi tersebut. Dalam konteks penegakan hak asasi manusia, pada masa ini terbentuk pengadilan HAM yang khusus mengadili pelanggaran HAM berat.
Pasang surut mengenai pemikiran hak asasi manusia menjadi ciri bahwa kehidupan masyarakat yang mengalami dinamika. Hal ini dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dipegang oleh bangsa Indonesia, adat istiadat, ketentuan-ketentuan hukum internasional serta budaya hukum masyarakat nasional dan internasional. Dinamika mengenai pemikiran hak asasi manusia ini diikuti dengan dinamika pengaturan hak asasi manusia dalam instrumen hukum nasional.
Penegakan hak asasi manusia bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan kewajiban hukum. Moral dalam arti luas mengandung makna human caracter, conduct, intention, social relation sehingga dalam moral bermakna human conduct. Tingkah laku bermoral tidak saja berkaitan dengan kelakuan baik, tetapi tingkah laku yang mengandung makna dan isi adanya kepedulian sosial dalam bermasyarakat. Bentuk tingkah laku tersebut dapat dimasukkan ke dalam kelompok etika. “ethics is also moral philosophy...ethics is the study of human custom...Hence ethics is the study of right and wrong, of good and evil in human conduct.

Selasa, 02 Februari 2010

Teori Tujuan Hukum

Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain.
Hukum memiliki tujuan yang jelas. Ada begitu banyak grand theory tentang apa yang menjadi tujuan hukum. Achmad Ali membagi grand theory tujuan hukum menjadi teori barat (teori klasik dan modern), teori timur dan teori Islam.


1. Teori Barat
Teori Barat dibagi menjadi teori klasik dan teori modern dimana teori klasik meliputi teori etis, teori utilitis dan teori legalistik sedangkan teori modern meliputi teori prioritas baku dan teori prioritas kasuistik. Teori klasik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Teori etis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice).
b. Teori utilitis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (utility).
c. Teori legalistik dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Sedangkan teori modern dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Teori prioritas baku dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
b. Teori prioritas kasuistik dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dengan urutan prioritas, secara proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
2. Teori Tujuan Hukum Timur, teori ini tidak menampakkan kepastian tetapi hanya menekankan pada tujuan bahwa keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaian. Jadi berbeda dengan tujuan hukum Barat, maka tujuan hukum bangsa-bangsa Timur yang masih menggunakan kultur hukum asli mereka.
3. Teori hukum Islam, pada prinsipnya bagaimana mewujudkan kemanfaatan kepada seluruh umat manusia yang mecakupi kemanfaatan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Gustav Radburch seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmaeszigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Radburch mengajarkan bahwa diperlukan penggunaan asas prioritas dalam menentukan tujuan hukum itu, dimana prioritas pertama adalah keadilan, kedua adalah kemanfaatan dan terakhir barulah kepastian hukum.

Lapisan Ilmu Hukum

Perumusan mengenai definisi dari hukum sangat sulit dilakukan, hal ini disebabkan karena perkembangan hukum yang begitu signifikan. Definisi hukum yang ada tersebar dalam berbagai literatur hukum. Thomas Aquinas menyatakan “law as a rule and measures of acts, whereby ma is inducted to act or is restained from acting; for lax (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act.... law i s nothing else than a rational ordering of things which concern the commom good, promulgated by whoever is charged with teh care of the community.”
Selanjutnya Wortley menyatakan “law is the collective term for the rules of conduct for men living in a legal order. An effective system of law is one where the rules are likely to be followed (Hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya ditaati.” Eugen Ehrlich (1862-1922) memulai definisi hukum dari perkembangan hukum, beliau mengemukakan “at present as well as at any other time, the centre of gravity of legal development lies not in legislation, nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society itselft.”
Lapisan ilmu hukum terbagi atas filsafat hukum, teori hukum dan dogamatik hukum. Meuwissen mengemukakan ada lima dalil dari filsafat hukum yang terkait dengan teori hukum dan dogamtik hukum, yakni:
a. Filsafat hukum adalah filsafat. Karena itu, ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginak yang berkaitan dengan gejalan hukum.
b. Tiga tataran abstraksi refleksi teoretikal atas gejala hukum, yakni ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat hukum berada pada tataran tertinggi dan meresapi semua bentuk pengembanan hukum teoretikal dan pengembanan hukum praktikal.
c. Pengembanan hukum praktikal atau penanganan hukum secara nyata dalam kenyataan kehidupan sungguh-sungguh mengenal tiga bentuk: pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum. Di sini terutama Ilmu hukum dogmatika menunjukkan kepentingan praktikalnya secara langsung.
d. Tema terpenting dari filsafat hukum berkaitan dengan hubungan antara hukum dan etika. Ini berarti bahwa diskusi yang sudah berlangsung sangat lama antara para pengikut Aliran Hukum Kodrat dan para pengikut Positivisme hingga kini masih tetap aktual. Hukum dan etika dua-duanya merumuskan kriteria untuk penilaian terhadap perilaku (tindakan) manusia: namun mereka melakukan hal ini dari sudut titik pandang yang berbeda. Hukum adalah suatu momen dari etika.
e. Dalil kelima: filsafat hukum adalah refleksi secara sistematikal tentang “kenyataan” dari hukum. “kenyataan hukum” harus dipikirkan sebagai realisasi (perwujudan) dari Ide hukum (cita-hukum). Dalam hukum positif kita selalu bertemu dengan empat bentuk: aturan hukum, putusan hukum, figur hukum (pranata hukum), lembaga hukum. Lembaga hukum terpenting adalah Negara. Tetapi hanya kenyataan hukum, juga filsafat hukum harus direfleksikan secara sistematikal. Filsafat hukum adalah sebuah “sistem terbuka” yang didalamnya semua tema saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Terapan

Sosiologi hukum sebagai ilmu terapan artinya sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk dipergunakan dan diterapkan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pada dasarnya ilmu pengetahuan dilihat dari sudut penerapannya dibedakan menjadi ilmu pengetahuan murni (pure science) dan ilmu pengetahuan terapan (aplied science). Ilmu pengetahuan murni bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak, yaitu untuk mempertinggi mutunya. Sedangkan ilmu pengetahuan terapan bertujuan untuk mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan untuk membantu masyarakat di dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya.
R. Otje Salman menyatakan bahwa “Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analistis. Sosiologi hukum adalah segala aktifitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya.” Sociology of law is a diverse field of study that examines the interaction of law with society and overlaps with jurisprudence, economic analysis of law and more specialised subjects such as criminology. Achmad Ali dalam bukunya yang berjudul Menguak Tabir Hukum menyatakan bahwa:
Sociology of law. Pound refers to this study as “sociology proper” based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about its tasks in the way it does. It views law as the product of a social system an as a means of controlling and changing that system.

Dari pengertian-pengertian diatas maka jelaslah bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu terapan, berbeda dengan induk ilmunya yakni sosiologi yang merupakan ilmu pengetahuan murni.
Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan terapan dipergunakan dan diterapkan di masyarakat untuk:
a) Mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Fungsi inilah yang mampu memecahkan permasalahan dalam masyarakat dan mengkaji mengenai keberlakuan hukum di dalam masyarakat.
b) Sosiologi hukum sangat berperan dalam upaya sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dari warga masyarakat secara keseluruhan maupun dari kalangan penegak hukum.
c) Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan ini meneliti mengapa orang patuh terhadap hukum atau mengapa orang tersebut gagal untuk menaati hukum.
d) Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap pratek-pratek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, pratek peradilan dan sebagainya.
e) Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengenai hukum dalam praktik, kemudian faktor-faktor apa yang berpengaruhinya baik faktor hukum maupun faktor non hukum, gejala-gejala sosial serta latar belakangnya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretativ-understanding. Ini karena sosiologi hukum tidak menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Hal ini sesuai dengan "tugas sosiologi" yang "interpretative understanding of social conduct"
Sosiologi hukum sangat penting dalam pembantukan peraturan perundang-undangan karena ilmu pengetahuan terapan ini dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum , dapat mengidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan yang manakah yang mempengaruhi dan dapat diresepsi dalam substansi hukum. Dengan demikian sosiologi hukum berperan dalam mensintesa dasar menimbang dari suatu peraturan perundang-undangan baik melalui landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dimana ketiga landasan ini menjadi syarat keberlakuan hukum.
J. Van Houtte dalam Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada dua pendapat utama perihal perspektif dari sosiologi hukum yakni:
• Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai saran organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
• Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum justru dalam bidang penerapan dan pengkaidahan. Mengenai proses pengkaidahan maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data-data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari warga masyarakat, terutama yang menyangkut hukum fakultatif.