Selasa, 02 Februari 2010

Lapisan Ilmu Hukum

Perumusan mengenai definisi dari hukum sangat sulit dilakukan, hal ini disebabkan karena perkembangan hukum yang begitu signifikan. Definisi hukum yang ada tersebar dalam berbagai literatur hukum. Thomas Aquinas menyatakan “law as a rule and measures of acts, whereby ma is inducted to act or is restained from acting; for lax (law) is derived from ligare (to bind), because it binds one to act.... law i s nothing else than a rational ordering of things which concern the commom good, promulgated by whoever is charged with teh care of the community.”
Selanjutnya Wortley menyatakan “law is the collective term for the rules of conduct for men living in a legal order. An effective system of law is one where the rules are likely to be followed (Hukum adalah istilah kolektif bagi aturan-aturan tingkah laku manusia yang berbeda di dalam suatu tertib hukum. Dan suatu sistem hukum yang efektif adalah jika aturan-aturannya ditaati.” Eugen Ehrlich (1862-1922) memulai definisi hukum dari perkembangan hukum, beliau mengemukakan “at present as well as at any other time, the centre of gravity of legal development lies not in legislation, nor in juristic science, nor in judicial decision, but in society itselft.”
Lapisan ilmu hukum terbagi atas filsafat hukum, teori hukum dan dogamatik hukum. Meuwissen mengemukakan ada lima dalil dari filsafat hukum yang terkait dengan teori hukum dan dogamtik hukum, yakni:
a. Filsafat hukum adalah filsafat. Karena itu, ia merenungkan semua masalah fundamental dan masalah marginak yang berkaitan dengan gejalan hukum.
b. Tiga tataran abstraksi refleksi teoretikal atas gejala hukum, yakni ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Filsafat hukum berada pada tataran tertinggi dan meresapi semua bentuk pengembanan hukum teoretikal dan pengembanan hukum praktikal.
c. Pengembanan hukum praktikal atau penanganan hukum secara nyata dalam kenyataan kehidupan sungguh-sungguh mengenal tiga bentuk: pembentukan hukum, penemuan hukum dan bantuan hukum. Di sini terutama Ilmu hukum dogmatika menunjukkan kepentingan praktikalnya secara langsung.
d. Tema terpenting dari filsafat hukum berkaitan dengan hubungan antara hukum dan etika. Ini berarti bahwa diskusi yang sudah berlangsung sangat lama antara para pengikut Aliran Hukum Kodrat dan para pengikut Positivisme hingga kini masih tetap aktual. Hukum dan etika dua-duanya merumuskan kriteria untuk penilaian terhadap perilaku (tindakan) manusia: namun mereka melakukan hal ini dari sudut titik pandang yang berbeda. Hukum adalah suatu momen dari etika.
e. Dalil kelima: filsafat hukum adalah refleksi secara sistematikal tentang “kenyataan” dari hukum. “kenyataan hukum” harus dipikirkan sebagai realisasi (perwujudan) dari Ide hukum (cita-hukum). Dalam hukum positif kita selalu bertemu dengan empat bentuk: aturan hukum, putusan hukum, figur hukum (pranata hukum), lembaga hukum. Lembaga hukum terpenting adalah Negara. Tetapi hanya kenyataan hukum, juga filsafat hukum harus direfleksikan secara sistematikal. Filsafat hukum adalah sebuah “sistem terbuka” yang didalamnya semua tema saling berkaitan satu dengan yang lainnya.

6 komentar:

  1. tulisan anda trlalu textbook...cobalah brpendapat skali2 jgn trus2an mengutip pndpat2 ahli hukum,,boleh dikutip tapi kasi koment lah apakah stuju ato tidak dgn pndapat mreka (lagian krang org2nya pada mati semua)..katanya srjana hukum hrs kritis,,khan prkembangan ilmu hkum dinamis bkn statis (kya ilmunya cindy=kimia,,hehehehhehe),,klo mnurut saya (mikirnya jgn ribet2),,'law' bs sbg pedoman untuk mencapai keadilan yg biasa disebut "hukum"(indonesia) sama dgn "ius" (latin),"droit" (france), "recht" (bhs kompeni).....'law' jg bs "undang-undang" (indonesia), "lex/legi" (latin), "loi" (france), "wet" (blanda),"gesetz" (jrmn),,singkatnya hkum= keseluruhan peraturan ato norma hk yg mngatur hubungan antara manusia dlm khidupan brmasyarakat,dan barangsiapa yg mlanggarnya dpt dijatuhi sanksi/dituntut oleh pihak yg brwenang/oleh pihak2 yg hak2nya dirugikan,,SIMPLE KHAN?so am i right?what do u think?

    BalasHapus
  2. Nojix... thanks ya bwt kritiknya

    Tulisan ini dibuat sebagai aksi "protes" atas tulisan di internet yang sekarang semakin tidak bertanggung jawab. makanya saya mencoba mendeskripsikan teori-teori hukum dan sepertinya dalam lapisan ilm hukum saya belum berkompeten untuk berkomentar...

    Tpi terima kasih atas masukannya, dan saya akan memperbaikinya di tulisan-tulisan berikutnya

    BalasHapus
  3. hehehehe..masa sgitu aj bu dosen nyerah,,ktanya konsultan hkum,,hrus ad serangan balik donk,,anggap aj ni konsultasi dlm bntuk silang pndapat...no body perfect//

    BalasHapus
  4. Hahahaha... kalo serangan balik gak tempatnya di blog ini...

    BalasHapus
  5. bukan saling serang yang diharapkan, sesuatu dari hasil tukar pikiran informasinya ...

    BalasHapus