Selasa, 02 Februari 2010

Teori Tujuan Hukum

Hukum senantiasa berhubungan dengan masyarakat. Dalam masyarakat sering terjadi konflik oleh sebab itu diperlakukan suatu aturan untuk mengatur kepentingan antara manusia dalam masyarakat. Dalam sosiologi hukum dikenal teori konflik yang menekankan bahwa setiap masyarakat merupakan subjek dari perubahan sosial, dan perubahan ini terdapat dimana-mana. Setiap masyarakat pasti mengalami pertikaian dan konflik. Setiap elemen masyarakat memberikan sumbangan disintegrasi dan perubahan dan setiap masyarakat berdasarkan pada paksaan yang dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lain.
Hukum memiliki tujuan yang jelas. Ada begitu banyak grand theory tentang apa yang menjadi tujuan hukum. Achmad Ali membagi grand theory tujuan hukum menjadi teori barat (teori klasik dan modern), teori timur dan teori Islam.


1. Teori Barat
Teori Barat dibagi menjadi teori klasik dan teori modern dimana teori klasik meliputi teori etis, teori utilitis dan teori legalistik sedangkan teori modern meliputi teori prioritas baku dan teori prioritas kasuistik. Teori klasik tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Teori etis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice).
b. Teori utilitis dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (utility).
c. Teori legalistik dimana tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty).
Sedangkan teori modern dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Teori prioritas baku dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
b. Teori prioritas kasuistik dimana tujuan hukum mencakupi keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum dengan urutan prioritas, secara proporsional sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
2. Teori Tujuan Hukum Timur, teori ini tidak menampakkan kepastian tetapi hanya menekankan pada tujuan bahwa keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaian. Jadi berbeda dengan tujuan hukum Barat, maka tujuan hukum bangsa-bangsa Timur yang masih menggunakan kultur hukum asli mereka.
3. Teori hukum Islam, pada prinsipnya bagaimana mewujudkan kemanfaatan kepada seluruh umat manusia yang mecakupi kemanfaatan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Gustav Radburch seorang filsuf hukum Jerman mengajarkan adanya tiga ide dasar hukum yang oleh sebagian besar pakar teori hukum dan filsafat hukum, juga diidentikkan sebagai tiga tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmaeszigkeit) dan kepastian hukum (rechtssicherkeit). Radburch mengajarkan bahwa diperlukan penggunaan asas prioritas dalam menentukan tujuan hukum itu, dimana prioritas pertama adalah keadilan, kedua adalah kemanfaatan dan terakhir barulah kepastian hukum.

10 komentar:

  1. prtama-tama ada slam dari cindy (sekelas dulu di SMANSA),,ni kk nya,,ok coba tak tanggepin: pemaparan diatas merupakan studi sosiologi hukum (bukan pure hukum tapi bidang ilmu sosiologi itu sendiri karena sosiologi hukum induknya adl sosiologi),,teori2 itu lahir karena studi ilmu sosial (studi kemasyarakatan) thd hukum (lagi2 bukan murni kajian hukum),,memplajari teori2 tsb hanya "mengangkat" eksistensi ilmu sosial..bhkan klo dipaksakan paling2 dibelokkan ke dlm filsafat hukum (lagi2 induknya bs berdiri sndiri yaitu filsafat),,skrg tak tanya balik: "apakah tujuan hukum itu (keadilan,kemanfaatan, dan kepastian hukum) bs berjalan beriringan dan dipenuhi unsur dari ketiganya dlm empiriknya"? coba qt kaji pake case approach!!!

    BalasHapus
  2. Nojix... hmmm salam balik ya... hoho kak nojix pastinya saya masih inget....

    Ilmu seperti sosiaologi hukum, politik hukum, antropologi hukum dsb sebenarnya lahir dari konsep pemikiran bahwa hukum bukan lagi disiplin ilmu yang otonom melainkan multidipliner yang selalu berkaitan dengan entitas ilmu lainnya.

    Jika ditanya masalah bisa berjalan beriringan atau tidak pastinya harus dijalankan berdasarkan skala prioritas. dan dalam hal ini yang paling diprioritaskan adalah keadilan. Teori mengenai tujuan hukum adalah ekspetasi ideal yang diharapkan oleh masyarakat dan ini menjadi pedoman dalam praktik hukum baik dalam tataran pembentukan maupun penegakan hukum.

    misalnya.... seorang terdakwa pembunuhan yang divonis hakim 6 tahun penjara maka setidak-tidaknya dapat memenuhi tujuan hukum yakni keadilan bagi korban dan keluarganya, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pelaku untuk dapat memperbaiki diri

    BalasHapus
  3. menurut gw=korban tidak prnah mendapatkan ketiga tujuan hkum itu.yg bnr dpt keadilan?ok qt kaji lbh lnjut,,dalam tradisi hkum eropa kontinental/civil law/stufenbaunya kelsen/kodifikasi hk=>hk di ind tertulis,,jika tertulis psti ada asas legalitas (liat negara hk rechsstaat=pnjelasan UUD'45 wlpaupun atas perubahan prakarsa MPR uda ditiadakan pnjelasan UUD45//walapun ada blg indonesia menganut ngra hk pncasila),,dengan uraian tersebut JELAS HAKIM HANYA CORONG UU,,wlapun rechtsvinding dimungkinkan atas ius curia novit/yurisprudensi,,tapi bagaminana klo UU jelas ngaturnya,,apakah hkim menggali living law/atas nurani memberikan putusan?liat peradilan sesat kasus ryan jombang!dari pemaparan bu dosen bunga,,sya simpulkan korban hanya mendaptkn kpastian hkum,,bukan kemanfaatan (liat apa ada efek jera pd kasus2 korupsi yg enak2n di pnjara?INGET TU KORBANNYA KEUANGAN NEGARA/RKYT INDONESIA)..apalagi utk keadilan (sekedar info jarang hkuman mati dijatuhkan utk keadilan korban kpd trsangka=liat todung mulya lubis dlm kontroversi hkumn mati..sdikit2 ktanya brtentangan dgn HAM plaku),,simpulannya: ketiga tujuan hkum hanya "mimpi indah" di ranah teori,,bukan di alam nyata..klo slh mohon dikoreksi krn sya bkn pidana tpi HTN/HAN..

    BalasHapus
  4. mau tanya boleh ya...
    tujuan hukum menurut teori etis dikemukakan siapa ya?
    ada buku referensinya?

    BalasHapus
  5. Mutia...
    Aristoteles.... tentang teori keadilan... ada di buku PIH, teori hukum dan sosiologi hukum

    BalasHapus
  6. kalo teori kepastian hukum gmn ya ?

    BalasHapus
  7. Kepastian hukum atau Rechtssicherkeit adalah sesuatu yang baru yaitu sejak hukum dituliskan, dipositifkan dan menjadi publik. Kepastian hukum menyangkut masalah law sicherkeit durch das recht. Kepastian hukum adalah sicherkeit des scherts selbst (kepastian tentang hukum itu sendiri). Ada empat hal yang berhubungan dengan kepastian hukum yakni pertama, bahwa hukum itu positif, artinya bahwa ia adalah perundang-undangan (gesetzliches recht). Kedua, bahwa hukum ini didasarkan pada fakta (tatsachen), bukan suatu rumusan tentang penilaian yang nantinya akan dilakukan oleh hakim seperti “kemauan baik”, “kesopanan”. Ketiga, bahwa fakta itu harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, di samping juga dijalankan. Keempat, hukum positif itu tidak boleh sering diubah-ubah.
    Kepastian hukum tidak hanya menjadi konsep dasar tujuan hukum dari negara-negara civil law system/ codification system yang menganut sistem hukum sistem hukum tertulis dimana aturan-aturan dan asas-asa hukum dituangkan secara tertulis. Namun demikian, tidak berarti bahwa negara-negara common law system yang didominasi hukum tidak tertulis itu tidak memiliki alat untuk menjamin kepastian hukum. Di dalam common law system kepastian hukum dijamin dengan berlakunya asas stare decisis atau the binding force of precedent yaitu kekuatan mengikat melalui yurisprudensi terhadap perkara-perkara sejenis.

    BalasHapus
  8. kak.. Teori prioritas kasuistik dapat saya pelajari lebih banyak di buku apa ya?

    BalasHapus