Sosiologi hukum sebagai ilmu terapan artinya sosiologi hukum merupakan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk dipergunakan dan diterapkan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pada dasarnya ilmu pengetahuan dilihat dari sudut penerapannya dibedakan menjadi ilmu pengetahuan murni (pure science) dan ilmu pengetahuan terapan (aplied science). Ilmu pengetahuan murni bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara abstrak, yaitu untuk mempertinggi mutunya. Sedangkan ilmu pengetahuan terapan bertujuan untuk mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan untuk membantu masyarakat di dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya.
R. Otje Salman menyatakan bahwa “Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analistis. Sosiologi hukum adalah segala aktifitas sosial manusia yang dilihat dari aspek hukumnya.” Sociology of law is a diverse field of study that examines the interaction of law with society and overlaps with jurisprudence, economic analysis of law and more specialised subjects such as criminology. Achmad Ali dalam bukunya yang berjudul Menguak Tabir Hukum menyatakan bahwa:
Sociology of law. Pound refers to this study as “sociology proper” based on a concept of law as one of the means of social control. Lloyd writes of it as essentially a descriptive science employing empirical techniques. It is concerned with an examination of why the law sets about its tasks in the way it does. It views law as the product of a social system an as a means of controlling and changing that system.
Dari pengertian-pengertian diatas maka jelaslah bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu terapan, berbeda dengan induk ilmunya yakni sosiologi yang merupakan ilmu pengetahuan murni.
Sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan terapan dipergunakan dan diterapkan di masyarakat untuk:
a) Mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas hukum, kultur hukum. Fungsi inilah yang mampu memecahkan permasalahan dalam masyarakat dan mengkaji mengenai keberlakuan hukum di dalam masyarakat.
b) Sosiologi hukum sangat berperan dalam upaya sosialisasi hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum dari warga masyarakat secara keseluruhan maupun dari kalangan penegak hukum.
c) Sosiologi hukum juga dapat membantu untuk memberikan kejelasan mengenai kemampuan yang ada pada undang-undang serta pengaruh-pengaruh apa saja yang dapat ditimbulkan oleh bekerjanya undang-undang itu dalam masyarakat. Ilmu pengetahuan ini meneliti mengapa orang patuh terhadap hukum atau mengapa orang tersebut gagal untuk menaati hukum.
d) Sosiologi hukum bertujuan untuk memberi penjelasan terhadap pratek-pratek hukum, seperti dalam pembuatan undang-undang, pratek peradilan dan sebagainya.
e) Sosiologi hukum berusaha menjelaskan mengenai hukum dalam praktik, kemudian faktor-faktor apa yang berpengaruhinya baik faktor hukum maupun faktor non hukum, gejala-gejala sosial serta latar belakangnya. Cara ini oleh Max Weber dinamakan sebagai interpretativ-understanding. Ini karena sosiologi hukum tidak menerima tingkah laku yang tampak dari luar saja, melainkan ingin memperoleh pula penjelasan yang bersifat internal, yaitu yang meliputi motif-motif tingkah laku seseorang. Hal ini sesuai dengan "tugas sosiologi" yang "interpretative understanding of social conduct"
Sosiologi hukum sangat penting dalam pembantukan peraturan perundang-undangan karena ilmu pengetahuan terapan ini dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum , dapat mengidentifikasikan unsur-unsur kebudayaan yang manakah yang mempengaruhi dan dapat diresepsi dalam substansi hukum. Dengan demikian sosiologi hukum berperan dalam mensintesa dasar menimbang dari suatu peraturan perundang-undangan baik melalui landasan yuridis, sosiologis dan filosofis dimana ketiga landasan ini menjadi syarat keberlakuan hukum.
J. Van Houtte dalam Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa ada dua pendapat utama perihal perspektif dari sosiologi hukum yakni:
• Pendapat-pendapat yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. Artinya, sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai saran organisasi sosial dan sebagai sarana dari keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
• Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan sosiologi hukum justru dalam bidang penerapan dan pengkaidahan. Mengenai proses pengkaidahan maka sosiologi hukum dapat mengungkapkan data-data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum (baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari warga masyarakat, terutama yang menyangkut hukum fakultatif.
yg jelas sosiologi dlm bntuk apapun (baik sbg pure science ato applied science) hy bs memberikan jawaban tnt efektifitas hukum di masyarakat,,ga bs membuat skill seorang yuris menjadi brtambah,,lho knpa?krn dlam sosilogi hk kaum yuris hy sbg "observer" alias tahu akan hukum tapi bukan ahli hukum!saya ga stuju dgn tulisan anda point (d),,masa sosiologi bs memberi penjelasan thd praktek2 hukum,,coba tanya satjipto rahardjo,,apa dlm memplajari sosiologi hkum,calon srjana hukum bs mengerti apa itu naskah akademik?bs "menyulap" mreka mejadi legal drafter yg mumpuni di bidangnya?paling2 mereka cm tw dlm teori perundang2an hrus memenuhi 3unsur: filosofis,sosiologis,yuridis...ckckckckkckck...
BalasHapusNojix...
BalasHapusterima kasih untuk komentarnya
penjelasan terhadap prktik hukum dapat dilihat pada kajian sosiaologi hukum dalam mengetahui latar belakang mengapa seseorang melakukan kejahatan, dengan mengetahui hal tersebut maka hakim dapat memutus suatu perkara dengan adil. contohnya ketika ada 2 terdakwa kasus pencurian, yg pertama mencuri untuk berobat yang kedua mencuri sebagai mata pencaharian, tentu hukumannya akan berbeda.
kajian normatif dan empiris dalam ilmu hukum sama pentingnya tergantung kapan kita memerlukannya, sehingga menurut saya tidak ada tempat untuk mempertentangkan keduanya
praktik hukum bukan hy mengetahui latar blakang mengapa seseorang melakukan kjahatan (tu klo ga slh ada ilmu nya trsendiri= kriminologi (dari sudut pelaku)ato viktimologi (sudut korban) dan ketrampilan hkum seorang yuris dlm memutus kasus,,itu bisa dipelajari klo ud dibimbing ato ikut diklat instansi hk tertentu(contoh calon hakim/jaksa dl masa pra jabatan psti diajari mengenai hal itu),,tpi apa mreka memahami tentang slh satu esensi skill hkm:pembentukan praturan perundang2an ato prosedur perubahan konstitusi (dgn merubah konstitusi=UUD 45,,hncurlah hk2 yg ada di bawahnya=ingt stufenbau-nya kelsen dan hans nawiasky),,jd mase efektifkah kaum yuris yg anda sbutkan diatas dlm menjlnkan tgsnya ato mreka yg menyesuaikan diri atas aturan2 yg bkl direvisi akibat perubahan konstitusi tertinggi?dlm perubahan konstitusi/hk ketatanegaraan itu harus ada researchnya,,dan studi perbandingan di berbagai negara,,blm lagi ada lobi2 politik di dalamnya...mslh kajian normatif dan empiris dlm hk ga prlu dipertentangkan?wah,,coba dikaji lgi dlm bukunya malcom M.feeley, "the concept of laws in social science: a critique and notes on an expanded view", 1976, h. 497 dengan HJ van eikema hommes, "de elementaire begrippen der rechtswetenschap", kluwer deventer, 1972, h. 1..jadi,,apakah ilmu hk memang bs diempiriskan ato cuma terkesan dipaksakan??
BalasHapusKalo dari segi runutan historis.. munculnya ilmu empiris kan karena ketidakpuasan terhadap hukum yang terlalu tekstual...
BalasHapusNah tapi saya bukan orang yang terlalu skeptis dalam memandang itu... Bagi saya pendekatan normatif dan empiris merupakan bagian yang tidak terpisahkan...
Mengenai legal drafting...tolong dipelajari kembali mengenai lapangan ilmu hukum... sehingga saudara tidak membaurkan hukum pidana, tata negara dan sebagainya,....