Rabu, 12 Mei 2010

SISTEM HUKUM MENURUT MARC ANCEL

Mempelajari stelsel hukum dunia merupakan hal yang sangat penting dalam mengungkapkan unsur-unsur persamaan dan perbedaan dari berbagai sistem hukum yang berlaku dewasa ini. Marc Ancel membedakan sistem hukum dunia menjadi 5 jenis hukum yang dikelompokkan dalam satu keluarga berdasarkan asal-usulnya, sejarah perkembangannya serta metode penerapannya (their origin, their historis development and their methods of application).

Stelsel Hukum Civil Law
Pada mulanya negara Eropa tergabung pada sistem Eropa Kontinental. Ciri khusus dari stelsel hukum Eropa Kontinental atau civil law yakni:
1. Hukum merupakan produk legislatif.
2. Hukum adalah peraturan perundang-undangan.
3. Sangat dipengaruhi oleh persepsi hukum romawi.
4. Semua sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law dikodifikasi dalam suatu peraturan perundang-undangan.
5. Keputusan pengadilan dalam sistem hukum kontinental atau civil law bukan sumber hukum yang pertama tetapi hanya keterangan mengenai hukum.
6. Dalam commom law memberi tempat yang sangat penting pada pengadilan sedangkan pada sistem Eropa Kontinental atau civil law tidak demikian, hukum tidak hanya penuntutan tetapi sebagaian besar mengenai fungsi umumnya.
7. Dualisme hukum kebiasaan dan kepatutan sebagaimana dalam commom law tidak dikenal dalam sistem hukum Eropa Kontinental atau civil law.
8. Semua sistem civil law berbeda dalam substansi dan prosedur antara hukum perdata dengan hukum administrasi.

Stelsel Hukum Common Law
Sistem hukum commom law mulanya berasal dari kebiasaan di Inggris kemudian berkembang sejak abad XI. Sistem hukum commom law dikenal juga dengan istilah Anglo Saxon atau Anglo Amerika. Pada dasarnya sistem hukum ini menekankan pada unwritten law. Sistem hukum commom law mempunyai ciri-ciri:
1. Sebagian hukum commom law adalah hasil dari pertumbuhan historis yang terlaksana secara bertahap sehingga masih mempunyai dan menunjukkan unsur-unsur feodalnya.
2. Putusan pengadilan dalam sistem hukum commom law adalah salah satu sumber hukum yang sangat penting.
3. Dualisme hukum kebiasaan dalam kepatutan dengan sistem hukum commom law yang diakui dan ini tidak dikenal dalam sistem civil law.
4. Semua hukum civil law berbeda dalam substansi dan prosedur dalam hukum perdata dan hukum administratif, hukum commom law menolak pembagian dalam dua bagian ini dan berpegang setidak-tidaknya dalam teori, pada prinsipnya berlaku asas perlakuan yang sama di muka hukum.
5. Sistem hukum commom law memberi tempat yang sangat penting dan istimewa kepada pengadilan.
6. Semua sistem commom law masih menundukkan diri berdasarkan kebiasaan sedangkan dalam sistem hukum civil law semua hukum dikodifikasikan, ada dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan produk hukum legislatif.
Dalam sistem hukum commom law hakim di pengadilan dapat membuat hukum sendiri dengan melihat kasus-kasus dan fakta-fakta. Hal ini sering diistilahkan dengan judge made law atau case law. Pada hakikatnya hakim berfungsi sebagai legislatif. Meskipun dalam sistem hukum commom law hakim mengikuti the doctrine of precedent (stare dececis) tetapi dalam penggunaan doktrin tersebut hakim harus mempergunakan ukuran:
1. Setiap perkara harus bersifat einmalig artinya hanya satu kali saja terjadi dan tidak mungkin persis sama dengan perkara-perkara sebelumnya. Dalam hal ini hakim hanya diwajibkan mengikuti the doctrine of precedent bila ada hal-hal yang berhubungan langsung dengan produk perkara (racio decidendi) sedangkan hal-hal yang bersifat tambahan atau ilustrasi (obiter dicta) dapat mengesampingkannya atau menurut keyakinannya.
2. Harus reasonabless yakni harus dilihat dalam rangka sistem hukum yang bersangkutan dalam rangka kemungkinan atau keadilan. Jadi putusan yang terdahulu kalau tidak reasonabless tidak perlu diikuti.
Sistem juri merupakan ciri khas dari commom law yaitu orang-orang sipil yang mendapatkan tugas dari Negara untuk berperan sebagai juri dalam sidang perkara. Juri ditunjuk oleh Negara secara acak dan seharusnya adalah orang-orang yang kedudukannya sangat netral dengan asumsi juri adalah orang awam yang tidak mengetahui sama sekali latar belakang perkara yang disidangkan. Kedua pihak dalam perkara kemudian diberi kesempatan untuk mewawancara dan menentukan juri pilihannya. Seseorang tidak boleh menolak untuk menjadi juri kecuali untuk alasan-alasan tertentu seperti adanya conflict interest atau mengenal terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam keluarga sistem common law, keaktifan dituntut datang dari
para hakim. Undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat diandalkan oleh mereka dalam menghadapi situasi terberi (given situation) di pengadilan. Dalam pencarian sumber hukum, perhatian mereka pertama-tama tidak tertuju kepada undang-undang, tetapi lebih kepada konstelasi hubungan para pihak yang bersengketa. Sekalipun ada undang-undang yang dapat dijadikan sumber acuan, hakim tetap diberi kesempatan untuk menemukan hukum lain di luar undang-undang, dengan bertitik tolak dari pandangan subjektifnya atas kasus yang dihadapi.
Pada kasus-kasus demikian, hakim dituntut untuk menyelaraskan makna kemanfaatan itu tadi dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga tercapai pula dimensi keadilan (Gerechtigkeit) dalamputusannya. Untuk melembagakan semangat berkeadilan inilah, antara lain lalu dihadirkan dewan juri di pengadilan sebagai pranata khas common law. Demikian juga dengan eksistensi pranata equity yang lahir sebagai alternatif dari pengadilan common law. Selanjutnya, agar nilai kepastian hukum juga tercakup dalam putusan hakim, maka asas preseden yang mengikat (the binding force of precedent) diterapkan. Tatkala hakim menjatuhkan putusan, ia dipastikan sudah memperhatikan dengan saksama putusan-putusan sebelumnya yang mengadili kasus serupa. Jika tidak ada alasan yang sangat prinsipil, hakim tersebut tidak dapat mengelak kecuali ia juga menjatuhkan putusan yang secara substantif sama dengan putusan sebelumnya.
Sistem Hukum Timur Tengah
Sistem hukum timur tengah dianut oleh Irak, Yordania, Saudi arabia, Libanon, Siria, Maroko, Sudan. Sistem hukum timur tengah berasal dari agama Islam sehingga disebut dengan stelsel hukum Islam. Stelsel hukum Islam bersumber kepada:
1. Qur’an yaitu kitab suci kaum muslimin yang merupakan wahyu Allah yang diturunkan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW
2. Hadis yakni ucapan, pesan, perbuatan serta sikap Nabi Muhhamad SAW yang kemudian dijadikan pedoman oleh para pengikutnya.
3. Ijma yaitu kesepakatan para ulama mengenai suatu hukum terhadap sesuatu yang belum diatur pada Al-Qur’an dan al-Hadis Rasullah SAW.
4. Ijtihad para mujtadid terhadap suatu hukum terhadap suatu masalah hukum yang ada hukumnya.
5. Hadis Riwayat Abu Daud.
Sistem hukum Islam mempunyai ciri khas yang berbeda dengan sistem hukum yang lain yakni:
1. Merupakan ketentuan yang tidak berubah yakni takanul yaitu sempurna, bulat dan tuntas.
2. Menempuh jalan tengah, yakni keseimbangan antara kejiwaan dan kebendaan.
3. Kemampuan yang bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup, dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan.
Salah satu sistem hukum ini dapat dilihat pada tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah. Di dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah, yang dijadikan sebagai patokan untuk mengukur perbuatan manusia baik beribadah maupun bermuamalah. Kelima jenis kaidah tersebut disebut dengan al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima yaitu (1) Wajib, (2) Sunnah, (3) Mubah, (4) Makruh, dan (5) Haram.


Sistem Hukum Timur Jauh
Sistem hukum Timur jauh merupakan sistem hukum yang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem civil law, common law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat. Sistem hukum timur jauh ini dianut oleh negara-negara seperti Cina dan Jepang. Sistem hukum timur jauh yang merupakan kompilasi dari beberapa sistem hukum yang ada di dunia ini ketika diimplementasikan dalam budaya hukum masyarakat menunjukkan sifat yang tertutup dan terisolasi. Kompleksitas dari sistem hukum ini menyebabkan sistem hukum ini terlalu berkembang jika dibandingkan dengan sistem hukum anglosaxon dan eropa kontinental.

Stelsel Hukum Sosialis
Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, dimana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintah kerajaan Rusia. Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pokok stelsel hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran unmarxis-Lenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini.
R. Sardjono mengatakan hukum di negara-negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, untuk menunjang terjadinya masyarakat baru sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kiehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara.
Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas tertindas yaitu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi. Fungsi hukum sosialis bukan untuk mengekspresikan konsep keadilan tertentu tetapi mengorganisasi kekuatan-kekuatan ekonomi bangsa dan mentransformasikan tingkah laku dan sikap warga negara. Dengan demikian negara-negara yang mengut sistem hukum sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada. Stelsel hukum sosialis yang berbasis doktrin komunis mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan moral. Doktin hukum sosialis yang berbasis pada doktrin marxisme mengajarkan bahwa hukum sebenarnya adalah suatu struktur yang melayani kepentingan-kepentingan ekonomi. Bagi kaum marxisme hukum adalah alat kebijaksanaan bagi mereka yang memerintah. Hukum yang berlaku di Uni Soviet tidak memiliki nilai absolut pada dirinya.
Ajaran Marxisme Lenisme menolak prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahannya. Seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan pemegang kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial dijalankan secara eksekutif oleh pemegang kekuasaan tertinggi.

11 komentar:

  1. ok,,ga bkl ak slahin pemaparan diatas,,tpi dikritik bole khan???qt bicara indonesia,,indonesia common law ato civil law?tentunya mudah dijawab khan,,tapi.................menurut ak ada "benturan" antara volgeist-nya von savigny (unwritten law=adat) dan postivisme-nya (legisme austin dan kelsen=written law=peraturan perundang-undangan tertulis)di indonesia,,itu bagaimana mnurut anda (tolong jgn ada dualisme jwbn)?kebenaran hanya satu tiada kedua,,mengenai prinsip negara hkum pncasila,,bagaimana anda membendingkan dgn rechstaat dan rule of law di indonesia?keduanya sama2 menjamin HAM (diadopsi di UUDNRI 1945)..apa lgi di penjelasan UUD 45 dlu sblum dirubah menyatakan"negara indonesia berdasarkn atas hkum (rechsstaat),tidak berdasarkan atas kekuasaan (machsstaat)",,anda setuju dgn pndapat itu?ato py argumen yg lebih ilmiah?mengenai hkum sosialis (komunis) ak pengen brdiskusi terpisah dgn tulisan ini,,stuju??

    BalasHapus
  2. Setuju...

    memang kedua aliran tersebt bertentangan dan bertolak belakang... Indonesia menganut positivisme tetapi tidak sepenuhnya...contohnya hukum tertulis mendapat prioritas sebagai sumber hukum tertinggi dibandingkan sumber hukum lainnya, adanya tata urutan peraturan perundang-undangan dsb... juga menganut teori Svigny tetapi tidak murni..contoh pancasila sebagai sumber hkum tertinggi merupakan resepsi dari jiwa bangsa Indonesia.

    iya setuju, ingat kembali terjemahan Soepomo tentang Rechtstaat sebagai negara berdasarkan atas hukum bukan negara hukum.

    BalasHapus
  3. kalau boleh saya minta sumber penulisan artikel ini(dari buku-nya siapa yaa/dari mana bisa)?? post ini sangat membantu saya dalam mata kuliah perbandingan hukum pidana. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    BalasHapus
  4. chazzychezz...makasie juga... silakan baca buku:
    Abdul Manan, 2009, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana media Group, Jakarta.
    Barda Nawawi Arief, 2008, Perbandingan Hukum Pidana, PT RajaGrafindo persada, Jakarta.
    T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy, 2001, Falsafah Hukum Islam, Pustaka Rizki Putra, Semarang.

    BalasHapus
  5. mbak dewi..
    saya rasa,
    saya harus byk bljr dr anda
    krna saya d fakuLtas hukum bru brumur 1 bulan..
    bole saya mnta fb anda atau ap?
    spya saya bs mnanyakan mslh hukum jika sya tdk mngerti pnjlsan de dosen

    BalasHapus
  6. saya mau tanya apa fungsi hakim dan juri dalam organ peradilan civil law ???

    BalasHapus
  7. fb bunga bubby (bunga8287@yahoo.com)...kita sama2 belajar ya

    BalasHapus
  8. kalo civil law hanya ada hakim yg fungsinya mengadili, membuat pertimbangan hukum dan memutus terdakwa.. kalo dalam common law baru ada juri

    BalasHapus
  9. materi yang berbobot,, sangat bermanfaat buat saya, hanya saja ada satu sistem hukum yang kurang dan belum dibahas adalah sistem hukum adat ya..
    bagaimanapun di indonesia hukum adat masih dijadikan salah satu sumber hukum yang tidak tertulis,, dan juga di beberapa negara yang menggunakan kebiasaan (adat)..

    BalasHapus
  10. Hukum adat bukanlah sistem hukum. Itu adalah salah satu aliran hukum. Memang hukum asli indonesia adalah hukum adat. Namun brtentangan juga dengan negara hukum atau rechtstaat. Jadi hukum adat itu yg dijadikan sumber hukum adalah yh benar2 bersifat umum san diterima oleh seluruh masyarakat bukan sekelompok masyarakat saja.

    BalasHapus
  11. Terimakasih articlenya bagus, dan sangat membantu saya dalam mencari bahan kuliah dan sangat membatu saya yng sedang mengambil mata kuliah perbandingan hukum :)

    BalasHapus